Sudin KPKP Jakut Periksa Hewan Kurban di Dua Lokasi
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara melakukan pemeriksaan hewan kurban di lokasi penampungan atau penjualan Jalan Nasional 1, RW 04, Kelurahan Sungai Bambu dan di Jalan Warakas VI, RT 12/10, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok.
Sehat dan memenuhi syarat
Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, dari dua lokasi tersebut diperiksa 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing. Tujuannya, untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan sesuai syariat.
"Kita uji sampel darah dan diperiksa struktur giginya. Hewan yang kita periksa hari ini cukup sehat dan memenuhi syarat untuk kurban," ujarnya, Rabu (14/7).
Wakil Wali Kota Pimpin Pemeriksaan Hewan Kurban di PegadunganMenurutnya, sejak tanggal 5-13 Juli 2021, Sudin KPKP Jakarta Utara telah memeriksa 2.600 hewan kurban dari 76 lokasi penampungan atau penjualan. Hasilnya, kami menemukan hewan tidak layak kurban sebanyak 17 ekor. Rinciannya, datu ekor dinyatakan cacat (buta) dan 16 ekor karena belum cukup umur.
"Untuk yang tidak layak kurban kami memberikan tanda silang dan ditempel stiker agar masyarakat tidak membelinya," terangnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan hewan kurban masih akan berlangsung hingga 19 Juli 2021 atau menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Pemeriksaan kesehatan dan surveilans ini penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan seperti antraks dari luar wilayah DKI Jakarta," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang hewan kurban di Kelurahan Warakas, Sudrajad (45) mengaku bersyukur dari 100 ekor sapi dan 100 ekor kambing yang dijualnya dinyatakan sehat dan layak untuk kurban.
"Alhamdulillah, meski di masa pandemi penjualan meningkat sebesar 10 persen dibanding tahun lalu, terlebih ini masih ada beberapa hari lagi, semoga pembeli semakin bertambah," tandasnya.